Sabtu, 14 Desember 2013

BANK


(BANK)
·         Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan?
Lembaga keuangan adalahlembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat.
·         1.Bank
a.Pengertian Bank 
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakansebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yangmenghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup masyarakat banyak.
·         Bank bank yang ada di zaman awal kemerdekaan
                              1.            Bank Negara Indonesia = 5/7/1946 kemudian menjadi BNI 1946
                              2.            Bank Rakyat Indonesia = 22/2/1946 (berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank / Syomin Ginko)
                              3.            Bank Surakarta MAI (Maskapai Adi Makmur)  1945 di Solo
                              4.            Bank Indonesia di Palembang tahun 1946
                              5.            Bank Dagang Nasional Indonesia 1946
                              6.            Indonesia Banking Corporation  dll
·         Asas,Fungsi dan Tujuan bank
-Menurut pasal 2 UU no 7 thn 1992 tentang perbankan. Dalam usahanya, perbankan di indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 dengan kehati-hatian.
-Menurut pasal 3 UU No 7 tahun 1992,fungsi utama perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
-Menurut pasal 4 UU No 7 thn 1992,perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional  dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

v  JENIS JENIS BANK:
*Fungsi : Bank Pemerintah               *Kepemilikan : Perorangan
                Bank swasta Nasional                                 Persekutuan
                Bank swasta asing                                       Perseroan
                Bank campuran
*Badan Hukum : Bank Sentral
                            Bank umum
                            Bank Perkreditan rakyat
                            Bank syariah




·         Menurut fungsinya bank terbagi menjadi  yaitu Bank Sentral,Bank Umum,Bank Perkreditan Rakyat dan Bank syariah
1)      Bank sentral : Berdasarkan UU No 23 thn 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral,Bank Sentral(Bank indonesia) adalah lembaga negara yang independen/mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam UU.
2)      Bank umum : bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
*      Perusahaan Perseroan (PERSERO)
*      Perusahaan Daerah
*      Koperasi
*      Perseroan terbatas
3)      Bank Perkreditan Rakyat : Bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa perusahaan daerah,koperasi perseroan terbatas dan bentuk lain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Ø  Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diatur dalam pasal 13 UU No 7 thn 1992 tentang Perbankan adalah
                                                          i.            Menghimpun dana dari masyarakat
                                                        ii.            Memberikan kredit
                                                      iii.            Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
                                                      iv.            Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
Ø  Menurut pasal 14 UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan,Bank Perkreditan Rakyat dilarang melakukan kegiatan berikut :
§  Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
§  Melakukan usaha dalam valuta asing.
§  Melakukan penyertaan modal
§  Melakukan usaha perasuransiran
§  Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha (seperti dalam  pasal 13 No 7 tahun tentang Perbankan)
4)      Bank Syariah : Bank yang berprinsip bagi hasil.
·         Macam macam produk bank :
-Kredit pasif,bank yang berfungsi sebagai penghimpun(pembeli) dana dari masyarakat(menerima kredit dari masyarakat) dengan cara :
ü  Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang setiap saat dapat ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
ü  Tabungan yakni simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
ü  Deposito berjangka yakni simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
ü  Sertifikat Deposito yaitu yakni deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
-Kredit aktif,bank berfungsi sebagai penyalur(penjual) dana kepada masyarakat(memberi kredit kepada masyarakat) dengan cara :
ü  Kredit dengan jaminan surat berharga,yakni pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminanya.
ü  Kredit aksep,yakni pinjaman yang diberikan  kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut dapat diperdagangkan.
ü  Kredit rekening koran,yakni jaminan yang diberikan bank kepada nasabah ysng dapat diambil sebagian-sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
ü  Letter of credit (L/C),yakni pinjaman yang diberikan kepada nasabah berupa pembayaran terhadap pembelian sejumlah barang yang dilakukan oleh si nasabah tersebut.
-Jasa-jasa keuangan lainya
ü  Transfer(pengiriman)uang,yakni pengiriman uang antardaerah / antar negara oleh bank atas permintaan nasabah/masyarakat.
ü  Melakukan inkaso,yakni bank atas nama nasabah menagih surat utang/wesel kepada bank/pihak lain yang tidak termasuk wilayah kriling bank nasabah.
ü  Menerbitkan kartu kredit (credit card)yaitu kartu untuk nasabah sehingga nasabah bisa melakukan transaksi pembelian tanpa menggunaklan uang tunai.
ü  Mengeluarkan cek peralanan(travelers’ check),yaitu suatu cek untuk memudahkan nasabahnya melakukan transaksi selama dalam perjalanan.
ü  Kriling,yaitu proses penyelesaian pembayaran dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.
ü  Bank garansi,yaitu surat jamina dari bank yang menjamin pembayaran kewajiban-kewajiban pihak yang terjemin terhadap pihak yang dijamin.
ü  Jasa pembayaran setoran-setoran,yakni jasa pembayaran setoran listrik,telepon dan uang kuliah.
ü  Jasa pembayaran lainnya,yakni pembayaran gaji pegawai,dividen dan lainnya.
ü  Wali amanat,yakni kegiantan usaha yang dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentinagan pemegang surat berharga.
ü  Anjak piutang(factoring),yakni fasilitas yang diberikan oleh bank untuk melakukan administrasi dan proses penagihan piutang-piutang oleh perusahaan.
ü  Modal Ventura(venture capital),yakni penanaman modal suatu usaha yang memiliki resiko usaha tinggi.




Berilah tanda silang (×) pada jawaban yang paling tepat
1.      Bank merupakan istilah yang berasal dari italia,yaitu banca yang berarti....
A . Kursi                                 C . Bangku
B . Meja                                  D . Tempat
2.      Kredit pasif dapat dijalankan bank melalui....
A . Tabungan                          C . Kredit aksep
B . Kresit reimburs                  D . Kredit dokumenter
3.      Bank yang kegiatan usahanya berprinsip bagi hasil disebut....
A . Bank umum
B . Bank Perkreditan rakyat
C . Bank syariah
D. Bank Sentral
4.      Kegiatan bank untuk menarik dana dari masyarakat disebut...
A . operasi kredit pasif            C . Merger
B . operasi kredit aktif                        D . Belening
5.      Yang boleh dilakukan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah...
A . Menerima simpanan dalam bentuk giro
B . Melakukan usaha di bidang asuransi
C . Melakukan jasa dibidang valuta asing
D . Memberikan kredit
6.      Pinjaman yang diberikan pada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel dapat diperdagangkan oleh nasabah adalah
A . Kredit Aksep
B . Rekening koran
C . Letter of credit
D . Giro
7.      Menunjang pertumbuhan  dan modernisasi pedesaan merupakan tugas pokok.....
A . Bank Umum
B . BPR
C . Pegadaian
D . Koperasi kredit
8.      Peraturan tentang tujuan perbankan Indonesia terdapat pada....
A . pasal 2 UU no 7 thn 1992
B . pasal 14 UU No 7 tahun 1992
C . pasal 4 UU No 7 thn 1992
D . pasal 13 UU No 7 thm 1992
9.      Pengiriman uang antardaerah / antar negara oleh bank atas permintaan nasabah/masyarakat disebut...
A . Transfer uang
B . Melakukan Inkaso
C . Kriling
D . Bank Garansi
10.  Yang bukan termasuk Produk bank kredit pasif adalah......
A . Giro                                   C . Tabungan
B . Modal ventura                   D . Deposito berjangka

11.  Yang termasukbentuk hukum suatu bank umum,kecuali .....
A . Koperasi
B . Perseorangan
C . Persero
D . Perusahaan daerah
12.  Yang termasuk salah satu bank zaman kemerdekaan adalah....
A . Bank Swasta Asing
B . Bank Perkreditan Rakyat
C . Bank Dagang Nasional Indonesia
D . Bank swasta Nasional
13.  Pinjaman yang diberikan kepada nasabah berupa pembayaran terhadap pembelian sejumlah barang yang dilakukan oleh si nasabah disebut dengan...
A . Kredit aksep
B . Kredit rekening koran
C . Letter of credit
D . Menerbitkan kartu kredit
14.  Orang yang gemar menabung akan memperoleh manfaat antara lain....
A . terbiasa untuk hidup hemat
B . penghasilannya dua kali lipat
C . tidak perlu membayar pajak
D . kekayaan tidak diketahui orang lain
15.  Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, bank di indonesia berpedoman pada prinsip...
A . mencari untung
B . kehati-hatian
C . monopoli
D . kerja sama

Isilah titik titik dibawah ini!!!
1. Kata bank berasal dari bahasa italia, yaitu ......
2. Peraturan tentang perbankan terdapat pada UU No..... Tahun .....
3. Modal Ventura adalah .....                          
4. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah.....
5. Bank yang merger menjadi Bank Mandiri adalah.....
6. Kemampuan bank memperoleh laba disebut...
7. Bank Syariah yang berdiri pertama kali adalah bank.....
8. Kegiantan usaha yang dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentinagan     pemegang surat berharga disebut......
9. Transfer(pengiriman) uang adalah
10. Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat diatur dalam.....
11. Bank Syariah adalah bank di didalam sistem operasionalnya menggunakan metode.....
12. Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran adalah pengertian dari.....
13. Kartu yang digunakan untuk bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai disebut....
14. Isi dari Pasal14 UU No. 7 tahun 1992 adalah....
15. Kredit aktif adalah bank yang berfungsi sebagai....
16. Kredit pasif adalah bank yang berfungsi sebagai....
17. Menurut Pasal 4 UU No. 7 thn 1992 tujuan perbankan Indonesia ialah....
18. Bank di Indonesia yang independen dan lepas dari campur tangan pemerintah adalah....
19. Bank yang tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk giro adalah bank....
20. Bank pertama yang ada di zaman awal kemerdekaan adalah.....

Jawablah!!!
1. Jelaskan perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat!
2. Jelaskan pengertian Bank!
3. Sebutkan jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya!
4. Sebutkan 4 manfaat yang diperoleh dari menabung!
5. Jelaskan asas,fungsi dan tujuan bank!
6.  Sebutkan 6 jasa jasa pelayanan bank!
7.  Apa yang dimaksud dengan Kredit dengan jaminan surat berharga?
8. Sebutkan macam-macam produk bank dan Jelaskan!
9 . Sebutkan 5 larangan BPR yang terdapat pada pasal 14 UU No 7 tahun 1992!
10.  Sebutkan 5 bank yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar