(BANK)
·
Apakah yang dimaksud dengan lembaga
keuangan?
Lembaga keuangan adalahlembaga
yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat.
·
1.Bank
a.Pengertian Bank
Kata bank berasal dari
bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakansebagai
tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yangmenghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup masyarakat banyak.
·
Bank bank yang ada di zaman awal
kemerdekaan
1.
Bank
Negara Indonesia = 5/7/1946 kemudian menjadi BNI 1946
2.
Bank
Rakyat Indonesia = 22/2/1946 (berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank /
Syomin Ginko)
3.
Bank
Surakarta MAI (Maskapai Adi Makmur) 1945
di Solo
4.
Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946
5.
Bank
Dagang Nasional Indonesia 1946
6.
Indonesia
Banking Corporation dll
·
Asas,Fungsi dan Tujuan bank
-Menurut pasal 2 UU no 7 thn 1992 tentang perbankan. Dalam usahanya, perbankan di
indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45
dengan kehati-hatian.
-Menurut pasal 3 UU No 7 tahun 1992,fungsi utama
perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
-Menurut pasal 4 UU No 7 thn 1992,perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
v JENIS JENIS BANK:
*Fungsi : Bank
Pemerintah *Kepemilikan :
Perorangan
Bank swasta Nasional Persekutuan
Bank swasta asing
Perseroan
Bank campuran
*Badan Hukum :
Bank Sentral
Bank umum
Bank Perkreditan rakyat
Bank syariah
·
Menurut
fungsinya bank terbagi menjadi yaitu
Bank Sentral,Bank Umum,Bank Perkreditan Rakyat dan Bank syariah
1) Bank sentral : Berdasarkan
UU No 23 thn 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral,Bank Sentral(Bank indonesia)
adalah lembaga negara yang independen/mandiri/bebas dari campur tangan
pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur
dalam UU.
2) Bank umum : bank yang
dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bentuk hukum suatu Bank Umum
dapat berupa :
3) Bank Perkreditan Rakyat : Bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa perusahaan
daerah,koperasi perseroan terbatas dan bentuk lain yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah.
Ø Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) yang diatur dalam pasal 13 UU No 7 thn 1992 tentang Perbankan adalah
i.
Menghimpun dana
dari masyarakat
ii.
Memberikan
kredit
iii.
Menyediakan pembiayaan
bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
iv.
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
Ø Menurut pasal 14 UU No 7 tahun 1992
tentang Perbankan,Bank Perkreditan Rakyat dilarang melakukan kegiatan berikut :
§ Menerima simpanan dalam bentuk giro dan
turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
§ Melakukan usaha dalam valuta asing.
§ Melakukan penyertaan modal
§ Melakukan usaha perasuransiran
§ Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha
(seperti dalam pasal 13 No 7 tahun
tentang Perbankan)
4) Bank Syariah : Bank yang berprinsip
bagi hasil.
·
Macam macam
produk bank :
-Kredit
pasif,bank yang berfungsi sebagai penghimpun(pembeli) dana dari
masyarakat(menerima kredit dari masyarakat) dengan cara :
ü Giro adalah
simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang setiap saat dapat
ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
ü Tabungan yakni simpanan
yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
ü Deposito berjangka
yakni simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu.
ü Sertifikat Deposito yaitu yakni deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperdagangkan.
-Kredit
aktif,bank berfungsi sebagai penyalur(penjual) dana kepada masyarakat(memberi
kredit kepada masyarakat) dengan cara :
ü Kredit dengan jaminan surat berharga,yakni pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk
membeli surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminanya.
ü Kredit aksep,yakni pinjaman
yang diberikan kepada nasabah dengan
mengeluarkan wesel dan wesel tersebut dapat diperdagangkan.
ü Kredit rekening koran,yakni jaminan yang diberikan bank kepada nasabah ysng dapat diambil
sebagian-sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
ü Letter of credit (L/C),yakni pinjaman yang diberikan kepada nasabah berupa pembayaran terhadap
pembelian sejumlah barang yang dilakukan oleh si nasabah tersebut.
-Jasa-jasa
keuangan lainya
ü Transfer(pengiriman)uang,yakni pengiriman uang antardaerah / antar negara oleh
bank atas permintaan nasabah/masyarakat.
ü Melakukan inkaso,yakni bank atas
nama nasabah menagih surat utang/wesel kepada bank/pihak lain yang tidak
termasuk wilayah kriling bank nasabah.
ü Menerbitkan kartu kredit (credit card)yaitu kartu untuk nasabah sehingga nasabah bisa melakukan
transaksi pembelian tanpa menggunaklan uang tunai.
ü Mengeluarkan cek peralanan(travelers’ check),yaitu suatu cek untuk memudahkan
nasabahnya melakukan transaksi selama dalam perjalanan.
ü Kriling,yaitu proses
penyelesaian pembayaran dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak
menerimanya.
ü Bank garansi,yaitu surat
jamina dari bank yang menjamin pembayaran kewajiban-kewajiban pihak yang
terjemin terhadap pihak yang dijamin.
ü Jasa pembayaran setoran-setoran,yakni jasa pembayaran setoran listrik,telepon dan uang
kuliah.
ü Jasa pembayaran lainnya,yakni pembayaran gaji pegawai,dividen dan lainnya.
ü Wali amanat,yakni kegiantan
usaha yang dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentinagan pemegang surat
berharga.
ü Anjak piutang(factoring),yakni fasilitas yang diberikan oleh bank untuk melakukan
administrasi dan proses penagihan piutang-piutang oleh perusahaan.
ü Modal Ventura(venture capital),yakni penanaman modal suatu usaha yang memiliki resiko
usaha tinggi.
Berilah tanda silang (×) pada jawaban
yang paling tepat
1.
Bank merupakan istilah yang berasal dari italia,yaitu
banca yang berarti....
A . Kursi C . Bangku
B . Meja D . Tempat
2.
Kredit pasif dapat dijalankan bank melalui....
A . Tabungan C . Kredit aksep
B . Kresit reimburs D . Kredit dokumenter
3.
Bank yang kegiatan usahanya berprinsip bagi hasil
disebut....
A . Bank umum
B . Bank Perkreditan rakyat
C . Bank syariah
D. Bank Sentral
4.
Kegiatan bank
untuk menarik dana dari masyarakat disebut...
A . operasi kredit pasif C
. Merger
B . operasi kredit aktif D
. Belening
5.
Yang boleh
dilakukan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah...
A . Menerima simpanan dalam bentuk giro
B . Melakukan usaha di bidang asuransi
C . Melakukan jasa dibidang valuta asing
D . Memberikan kredit
6.
Pinjaman yang
diberikan pada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel dapat diperdagangkan
oleh nasabah adalah
A . Kredit Aksep
B . Rekening koran
C . Letter of credit
D . Giro
7.
Menunjang
pertumbuhan dan modernisasi pedesaan
merupakan tugas pokok.....
A . Bank Umum
B . BPR
C . Pegadaian
D . Koperasi kredit
8.
Peraturan
tentang tujuan perbankan Indonesia terdapat pada....
A . pasal 2 UU no 7 thn 1992
B . pasal 14 UU No 7 tahun 1992
C . pasal 4 UU No 7 thn 1992
D . pasal 13 UU No 7 thm 1992
9.
Pengiriman uang
antardaerah / antar negara oleh bank atas permintaan nasabah/masyarakat
disebut...
A . Transfer uang
B . Melakukan Inkaso
C . Kriling
D . Bank Garansi
10.
Yang bukan
termasuk Produk bank kredit pasif adalah......
A . Giro C
. Tabungan
B . Modal ventura D
. Deposito berjangka
11.
Yang termasukbentuk
hukum suatu bank umum,kecuali .....
A . Koperasi
B . Perseorangan
C . Persero
D . Perusahaan daerah
12.
Yang termasuk
salah satu bank zaman kemerdekaan adalah....
A . Bank Swasta Asing
B . Bank Perkreditan Rakyat
C . Bank
Dagang Nasional Indonesia
D . Bank swasta Nasional
13.
Pinjaman yang
diberikan kepada nasabah berupa pembayaran terhadap pembelian sejumlah barang
yang dilakukan oleh si nasabah disebut dengan...
A . Kredit aksep
B . Kredit rekening koran
C . Letter of credit
D . Menerbitkan kartu kredit
14.
Orang yang gemar
menabung akan memperoleh manfaat antara lain....
A . terbiasa untuk hidup hemat
B . penghasilannya dua kali lipat
C . tidak perlu membayar pajak
D . kekayaan tidak diketahui orang lain
15.
Untuk
menjalankan tugas dan fungsinya, bank di indonesia berpedoman pada prinsip...
A . mencari untung
B . kehati-hatian
C . monopoli
D . kerja sama
Isilah titik
titik dibawah ini!!!
1. Kata
bank berasal dari bahasa italia,
yaitu ......
2. Peraturan tentang
perbankan terdapat pada UU No..... Tahun .....
3. Modal Ventura
adalah .....
4. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah.....
5. Bank yang merger menjadi Bank Mandiri adalah.....
6. Kemampuan bank memperoleh laba disebut...
7. Bank Syariah yang berdiri pertama kali adalah
bank.....
8. Kegiantan usaha yang dilakukan oleh bank umum untuk
mewakili kepentinagan pemegang surat
berharga disebut......
9. Transfer(pengiriman) uang adalah
10. Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat diatur dalam.....
11. Bank Syariah adalah bank di didalam sistem
operasionalnya menggunakan metode.....
12. Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran adalah pengertian dari.....
13. Kartu yang digunakan untuk bertransaksi tanpa
menggunakan uang tunai disebut....
14. Isi dari Pasal14 UU No. 7 tahun 1992 adalah....
15. Kredit aktif adalah bank yang berfungsi sebagai....
16. Kredit pasif adalah bank yang berfungsi sebagai....
17. Menurut Pasal 4 UU No. 7 thn 1992 tujuan perbankan
Indonesia ialah....
18. Bank di Indonesia yang independen dan lepas dari
campur tangan pemerintah adalah....
19. Bank yang tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk
giro adalah bank....
20. Bank pertama yang ada di zaman awal kemerdekaan adalah.....
Jawablah!!!
1. Jelaskan perbedaan
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat!
2. Jelaskan pengertian
Bank!
3. Sebutkan jenis-jenis
bank berdasarkan fungsinya!
4. Sebutkan 4 manfaat
yang diperoleh dari menabung!
5. Jelaskan
asas,fungsi dan tujuan bank!
6. Sebutkan 6 jasa jasa pelayanan bank!
7. Apa yang dimaksud dengan Kredit dengan
jaminan surat berharga?
8. Sebutkan macam-macam produk bank dan Jelaskan!
9 . Sebutkan 5 larangan BPR yang terdapat pada pasal 14
UU No 7 tahun 1992!
10. Sebutkan 5 bank yang sudah ada sejak
zaman kemerdekaan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar